"Tahap Pengembangan"


Kebijakan


Puskesmas adalah unit pelaksana teknis dinas kesehatan kabupaten/kota yang bertanggungjawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan di suatu wilayah kerja dan merupakan pos yang terdepan yang melaksanakan pelayanan kesehatan langsung kepada masyarakat, baik dalam keadaan sehat maupun sakit, di dalam maupun di luar gedung dengan tingkatan yang berbeda  baik status sosial, pendidikan, dan Agama yang berbeda.

Fungsi-fungsi Puskesmas sesuai dengan Kepmenkes Nomor : 128/MENKES/SK/II/2004  yaitu  :
  1. Pusat Penggerak Pembangunan Berwawasan Kesehatan.
Puskesmas selalu berupaya menggerakkan dan memantau penyelenggaraan pembangunan lintas sektor termasuk oleh masyarakat dan dunia usaha di wilayah kerjanya, sehingga berwawasan serta mendukung pembangunan kesehatan. Disamping itu Puskesmas aktif memantau dan melaporkan dampak kesehatan dari penyelenggaraan setiap program pembangunan di wilayah kerjanya. Khusus untuk pembangunan kesehatan, upaya yang dilakukan Puskesmas adalah mengutamakan pemeliharaan kesehatan dan pencegahan penyakit tanpa mengabaikan penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan.
  1. Pusat Pemberdayaan Masyarakat.
Puskesmas selalu berupaya agar perorangan terutama pemuka masyarakat, keluarga dan masyarakat termasuk dunia usaha memiliki kesadaran, kemauan dan kemampuan melayani diri sendiri dan masyarakat untuk hidup sehat, berperan aktif dalam memperjuangkan kepentingan kesehatan termasuk sumber pembiayaannya, serta ikut menetapkan, menyelenggarakan dan memantau pelaksanaan program kesehatan. Pemberdayaan perorangan, keluarga dan masyarakat ini diselenggarakan dengan memperhatikan kondisi dan situasi, khususnya sosial budaya masyarakat setempat.
  1. Pusat Pelayanan Kesehatan Strata Pertama.
Puskesmas bertanggungjawab menyelenggarakan pelayanan kesehatan tingkat pertama secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan.

Pelayanan kesehatan tingkat pertama yang menjadi tanggung jawab Puskesmas meliputi  :
a.       Pelayanan Kesehatan Perorangan.
Pelayanan kesehatan perorangan adalah pelayanan yang bersifat pribadi (private goods) dengan tujuan utama menyembuhkan penyakit dan pemulihan kesehatan perorangan, tanpa mengabaikan pemeliharaan kesehatan dan pencegahan penyakit. Pelayanan perorangan tersebut adalah rawat jalan dan untuk Puskesmas tertentu ditambah dengan rawat inap.
b.      Pelayanan Kesehatan Masyarakat.
Pelayanan  kesehatan  masyarakat  adalah pelayanan yang bersifat public (public goods) dengan tujuan utama memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah penyakit tanpa mengabaikan penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan. Pelayanan kesehatan masyarakat tersebut antara lain adalah promosi kesehatan, pemberantasan penyakit, penyehatan lingkungan, perbaikan gizi, peningkatan kesehatan keluarga, keluarga berencana, kesehatan jiwa masyarakat serta berbagai program kesehatan masyarakat lainnya.
Visi Puskesmas Jalancagak adalah “Terwujudnya Puskesmas Jalancagak sebagai Pusat Rujukan Pelayanan Kesehatan yang PRIMA di Wilayah Subang Selatan”.
Misi  Puskesmas Jalancagak adalah  :
  1. Menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang bermutu, merata dan terjangkau untuk masyarakat dalam pembangunan kesehatan.
  2. Menggali potensi dan peran serta masyarakat dalam pembangunan kesehatan.
  3. Mendorong kemandirian masyarakat untuk berperilaku hidup bersih dan sehat.
Menggalang kemitraan dengan pihak swasta dan sector lain dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan.

0 komentar:

Posting Komentar