Puskesmas adalah unit pelaksana teknis
dinas kesehatan kabupaten/kota yang bertanggungjawab menyelenggarakan
pembangunan kesehatan di suatu wilayah kerja dan merupakan pos yang terdepan
yang melaksanakan pelayanan kesehatan langsung kepada masyarakat, baik dalam
keadaan sehat maupun sakit, di dalam maupun di luar gedung dengan tingkatan
yang berbeda baik status sosial,
pendidikan, dan Agama yang berbeda.
Fungsi-fungsi Puskesmas sesuai dengan
Kepmenkes Nomor : 128/MENKES/SK/II/2004 yaitu :
- Pusat Penggerak Pembangunan Berwawasan Kesehatan.
Puskesmas selalu berupaya menggerakkan dan memantau penyelenggaraan
pembangunan lintas sektor termasuk oleh masyarakat dan dunia usaha di wilayah
kerjanya, sehingga berwawasan serta mendukung pembangunan kesehatan. Disamping
itu Puskesmas aktif memantau dan melaporkan dampak kesehatan dari
penyelenggaraan setiap program pembangunan di wilayah kerjanya. Khusus untuk
pembangunan kesehatan, upaya yang dilakukan Puskesmas adalah mengutamakan pemeliharaan
kesehatan dan pencegahan penyakit tanpa mengabaikan penyembuhan penyakit dan
pemulihan kesehatan.
- Pusat Pemberdayaan Masyarakat.
Puskesmas selalu berupaya agar perorangan terutama pemuka masyarakat,
keluarga dan masyarakat termasuk dunia usaha memiliki kesadaran, kemauan dan
kemampuan melayani diri sendiri dan masyarakat untuk hidup sehat, berperan
aktif dalam memperjuangkan kepentingan kesehatan termasuk sumber pembiayaannya,
serta ikut menetapkan, menyelenggarakan dan memantau pelaksanaan program
kesehatan. Pemberdayaan perorangan, keluarga dan masyarakat ini diselenggarakan
dengan memperhatikan kondisi dan situasi, khususnya sosial budaya masyarakat
setempat.
- Pusat Pelayanan Kesehatan Strata Pertama.
Puskesmas bertanggungjawab menyelenggarakan pelayanan kesehatan tingkat
pertama secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan.
Pelayanan kesehatan tingkat pertama yang menjadi tanggung jawab
Puskesmas meliputi :
a.
Pelayanan Kesehatan Perorangan.
Pelayanan kesehatan perorangan adalah
pelayanan yang bersifat pribadi (private
goods) dengan tujuan utama menyembuhkan penyakit dan pemulihan kesehatan
perorangan, tanpa mengabaikan pemeliharaan kesehatan dan pencegahan penyakit. Pelayanan perorangan tersebut adalah rawat
jalan dan untuk Puskesmas tertentu ditambah dengan rawat inap.
b.
Pelayanan Kesehatan Masyarakat.
Pelayanan
kesehatan masyarakat adalah pelayanan yang bersifat public (public goods) dengan tujuan utama
memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah penyakit tanpa mengabaikan
penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan. Pelayanan kesehatan masyarakat
tersebut antara lain adalah promosi kesehatan, pemberantasan penyakit,
penyehatan lingkungan, perbaikan gizi, peningkatan kesehatan keluarga, keluarga
berencana, kesehatan jiwa masyarakat serta berbagai program kesehatan
masyarakat lainnya.
Visi Puskesmas Jalancagak adalah “Terwujudnya Puskesmas Jalancagak sebagai
Pusat Rujukan Pelayanan Kesehatan yang PRIMA di Wilayah Subang Selatan”.
Misi
Puskesmas
Jalancagak adalah :
- Menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang bermutu, merata dan terjangkau untuk masyarakat dalam pembangunan kesehatan.
- Menggali potensi dan peran serta masyarakat dalam pembangunan kesehatan.
- Mendorong kemandirian masyarakat untuk berperilaku hidup bersih dan sehat.
0 komentar:
Posting Komentar